- Seorang perempuan asal Klungkung, Ni Luh Komang Yuniari menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan seorang perempuan berinisial IASP alias Gek Ade. Korban mengalami kerugian cukup besar yaitu mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar.

Kasus ini terungkap setelah pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar, mendatangi rumah korban pada 2 Agustus 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui seluruh uang dan barang yang sebelumnya diterima dari korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan bisnis sebagaimana dijanjikan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan pelaku sempat menawarkan bisnis investasi di sektor travel dengan iming-iming keuntungan besar serta bonus liburan ke dalam dan luar negeri.

Tak hanya itu, Gek Ade juga menjanjikan akan membantu menjual sembako milik korban. Namun hasil penjualan tak pernah disetorkan.

“Pelaku hanya menyerahkan sebagian dana kepada korban yang disebut sebagai keuntungan, padahal itu hanya strategi untuk meyakinkan korban. Uang lainnya diklaim sedang ‘diputar’ dalam bisnis yang ternyata fiktif,” jelas AKP Teddy pada Kamis (8/5).

Diketahui pula, korban sempat diajak mengajukan pinjaman uang atas namanya sendiri, yang kemudian dananya diserahkan kepada pelaku. Pelaku berjanji akan melunasi pinjaman tersebut, namun hingga kini tidak pernah ditepati.

Modus ini mulai berjalan sejak akhir Desember 2021 hingga awal 2023. Korban mengirimkan uang secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Dari total dana sebesar Rp 4.589.392.700 untuk investasi dan Rp 1.719.064.300 untuk pembelian sembako, pelaku baru mengembalikan sekitar Rp 3,2 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa buku tabungan dan kartu debit milik pelaku.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keluarganya.

“Tersangka telah resmi ditahan sejak 5 Mei 2025,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan pemberatan Pasal 64 dan 65 KUHP karena dilakukan secara berulang kali. (mit)